Permainan Harga dan Mark-Up Kontrak: Begini Modus Para Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputansumbar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Salah satu tersangka utama adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tersangka lainnya mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yosua Firmansyah, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu MKAR, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Safni Jajaki Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN dan PT. Great Giant Food

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama periode 2018-2023, pemerintah telah mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, para tersangka diduga telah mengatur rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak domestik tidak terserap secara optimal dan menjadikan impor sebagai pilihan utama.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri yang dihasilkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, meskipun sebenarnya sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dapat diolah. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri diekspor, sedangkan kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Kembali Pimpin Partai Gerindra Periode 2025-2030

Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi dan melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual kepada masyarakat, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kemandirian ekonomi nasional.(ws)

Berita Terkait

Diduga Dianiaya Terkait Lahan Pasir, Seorang Perempuan di Kubang Rasau Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Payakumbuh
Timnas Indonesia Tundukkan China 1-0 di SUGBK, Romeny Jadi Penentu Kemenangan
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti
Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar
Belasan Korban Arisan di Payakumbuh Tuntut Keadilan: Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, SE Masih Berkeliaran
Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi dengan KPK, Bupati dan DPRD Kompak Tekan Celah Korupsi
Bupati Lima Puluh Kota: Pancasila Harus Hadir dalam Keadilan Sosial yang Nyata
Dua Pengedar Sabu Diringkus dijalan Raya Disaksikan Warga.
Berita ini 1,497 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:03 WIB

Timnas Indonesia Tundukkan China 1-0 di SUGBK, Romeny Jadi Penentu Kemenangan

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:43 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:26 WIB

Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar

Senin, 26 Mei 2025 - 19:55 WIB

Belasan Korban Arisan di Payakumbuh Tuntut Keadilan: Kerugian Capai Rp1,6 Miliar, SE Masih Berkeliaran

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:09 WIB

Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi dengan KPK, Bupati dan DPRD Kompak Tekan Celah Korupsi

Berita Terbaru