Limapuluh Kota,liputansumbar.com
Polemik penyerahan tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota hingga kini masih terus berlanjut dan memicu keresahan serius di tengah masyarakat adat. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa penyerahan lahan dilakukan oleh seorang oknum berinisial D yang mengatasnamakan Ninik Mamak, namun keabsahannya dipertanyakan oleh Anak Nagari Sungai Kamuyang.
Gelombang penolakan muncul dari berbagai unsur masyarakat adat yang menilai proses penyerahan tanah ulayat tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan. Persoalan kian memanas setelah diketahui adanya penandatanganan surat penyerahan lahan dalam sebuah forum musyawarah adat, yang belakangan dinilai tidak memenuhi ketentuan adat Minangkabau.
Menurut keterangan masyarakat, oknum berinisial D yang ikut menandatangani surat tersebut disebut bukanlah seorang Ninik Mamak yang sah. Ia diketahui merupakan anggota Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Sungai Kamuyang. Bahkan, muncul dugaan bahwa sosok tersebut adalah Deswandi, yang disebut-sebut merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam forum adat beberapa waktu lalu, Ketua BAMUS dan Wali Nagari Sungai Kamuyang disebut mengakui bahwa inisial D memang Deswandi. Fakta ini semakin menguatkan keyakinan sebagian Ninik Mamak dan Anak Nagari bahwa proses penandatanganan surat penyerahan tanah ulayat tersebut cacat secara adat.
“Kami menilai surat penyerahan itu tidak sah. Kami para Ninik Mamak merasa diakali. Tanda tangan kami didahulukan, baru belakangan saudara Deswandi ikut menandatangani. Kami merasa kecolongan,” ungkap Donal, salah seorang tokoh yang terlibat dalam penolakan tersebut.14/12-2025
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak tatanan dan struktur adat yang telah lama dijaga di Nagari Sungai Kamuyang. Karena itu, pihaknya secara tegas menyampaikan penyanggahan langsung kepada Bupati Limapuluh Kota.
Sikap resmi kemudian disampaikan oleh Hendri Donal, yang mewakili Anak Nagari Sungai Kamuyang. Ia mengajukan surat penyanggahan terhadap surat penyerahan tanah ulayat yang telah ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota. Dalam keterangannya kepada media, Hendri Donal menegaskan bahwa pihak yang menyerahkan tanah ulayat tersebut, yakni D Dt Munsaid, menurut pengetahuan masyarakat, bukanlah Ninik Mamak yang sah di nagari tersebut.
“Kami menyampaikan surat penyanggahan ini karena yang menyerahkan tanah ulayat mengatasnamakan Ninik Mamak. Namun sepengetahuan kami sebagai Anak Nagari Sungai Kamuyang, D Dt Munsaid bukan Ninik Mamak,” tegas Hendri Donal.
Ia menambahkan, tanah ulayat merupakan harta pusaka tinggi yang tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak. Dalam adat Minangkabau, setiap keputusan terkait tanah ulayat wajib melalui mekanisme adat yang sah dan melibatkan seluruh unsur nagari.
“Keputusan tentang tanah ulayat harus melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ninik Mamak yang sah, alim ulama, cadiak pandai, serta seluruh unsur masyarakat nagari. Tidak bisa diputuskan oleh segelintir orang,” jelasnya.
Selain mempersoalkan aspek legalitas adat, Hendri Donal juga menyoroti luas lahan tanah ulayat yang dipermasalahkan, yang disebut mencapai sekitar 10 hektare. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial di masa depan.
“Kami tidak ingin tanah ulayat seluas kurang lebih 10 hektare ini menjadi bom waktu, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah bersikap bijak dan menunda seluruh proses yang bersumber dari penyerahan tersebut,” ujarnya.
Masyarakat adat Sungai Kamuyang berharap Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dapat menelaah kembali seluruh dokumen penyerahan tanah ulayat tersebut secara cermat, objektif, dan berhati-hati. Mereka juga meminta pemerintah menjunjung tinggi dan menghormati hukum adat Minangkabau yang berlandaskan asas musyawarah dan mufakat, demi menjaga keharmonisan sosial dan keberlanjutan adat di nagari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan keterangan resmi terkait surat penyanggahan yang telah disampaikan oleh perwakilan Anak Nagari Sungai Kamuyang.(ws)








