Polemik Penyerahan Tanah Ulayat Sungai Kamuyang Kian Menguat, Anak Nagari Ajukan Penyanggahan Resmi ke Bupati

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,liputansumbar.com

Polemik penyerahan tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota hingga kini masih terus berlanjut dan memicu keresahan serius di tengah masyarakat adat. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa penyerahan lahan dilakukan oleh seorang oknum berinisial D yang mengatasnamakan Ninik Mamak, namun keabsahannya dipertanyakan oleh Anak Nagari Sungai Kamuyang.

Gelombang penolakan muncul dari berbagai unsur masyarakat adat yang menilai proses penyerahan tanah ulayat tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan. Persoalan kian memanas setelah diketahui adanya penandatanganan surat penyerahan lahan dalam sebuah forum musyawarah adat, yang belakangan dinilai tidak memenuhi ketentuan adat Minangkabau.

Menurut keterangan masyarakat, oknum berinisial D yang ikut menandatangani surat tersebut disebut bukanlah seorang Ninik Mamak yang sah. Ia diketahui merupakan anggota Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Sungai Kamuyang. Bahkan, muncul dugaan bahwa sosok tersebut adalah Deswandi, yang disebut-sebut merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam forum adat beberapa waktu lalu, Ketua BAMUS dan Wali Nagari Sungai Kamuyang disebut mengakui bahwa inisial D memang Deswandi. Fakta ini semakin menguatkan keyakinan sebagian Ninik Mamak dan Anak Nagari bahwa proses penandatanganan surat penyerahan tanah ulayat tersebut cacat secara adat.

Baca Juga :  Bupati Lima Puluh Kota: Pancasila Harus Hadir dalam Keadilan Sosial yang Nyata

“Kami menilai surat penyerahan itu tidak sah. Kami para Ninik Mamak merasa diakali. Tanda tangan kami didahulukan, baru belakangan saudara Deswandi ikut menandatangani. Kami merasa kecolongan,” ungkap Donal, salah seorang tokoh yang terlibat dalam penolakan tersebut.14/12-2025

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak tatanan dan struktur adat yang telah lama dijaga di Nagari Sungai Kamuyang. Karena itu, pihaknya secara tegas menyampaikan penyanggahan langsung kepada Bupati Limapuluh Kota.

Sikap resmi kemudian disampaikan oleh Hendri Donal, yang mewakili Anak Nagari Sungai Kamuyang. Ia mengajukan surat penyanggahan terhadap surat penyerahan tanah ulayat yang telah ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota. Dalam keterangannya kepada media, Hendri Donal menegaskan bahwa pihak yang menyerahkan tanah ulayat tersebut, yakni D Dt Munsaid, menurut pengetahuan masyarakat, bukanlah Ninik Mamak yang sah di nagari tersebut.

“Kami menyampaikan surat penyanggahan ini karena yang menyerahkan tanah ulayat mengatasnamakan Ninik Mamak. Namun sepengetahuan kami sebagai Anak Nagari Sungai Kamuyang, D Dt Munsaid bukan Ninik Mamak,” tegas Hendri Donal.

Ia menambahkan, tanah ulayat merupakan harta pusaka tinggi yang tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak. Dalam adat Minangkabau, setiap keputusan terkait tanah ulayat wajib melalui mekanisme adat yang sah dan melibatkan seluruh unsur nagari.

Baca Juga :  Wali Kota Zulmaeta Hadiri Pembukaan Pengabdian Masyarakat UNP di Payakumbuh

“Keputusan tentang tanah ulayat harus melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Ninik Mamak yang sah, alim ulama, cadiak pandai, serta seluruh unsur masyarakat nagari. Tidak bisa diputuskan oleh segelintir orang,” jelasnya.

Selain mempersoalkan aspek legalitas adat, Hendri Donal juga menyoroti luas lahan tanah ulayat yang dipermasalahkan, yang disebut mencapai sekitar 10 hektare. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial di masa depan.

“Kami tidak ingin tanah ulayat seluas kurang lebih 10 hektare ini menjadi bom waktu, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah bersikap bijak dan menunda seluruh proses yang bersumber dari penyerahan tersebut,” ujarnya.

Masyarakat adat Sungai Kamuyang berharap Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dapat menelaah kembali seluruh dokumen penyerahan tanah ulayat tersebut secara cermat, objektif, dan berhati-hati. Mereka juga meminta pemerintah menjunjung tinggi dan menghormati hukum adat Minangkabau yang berlandaskan asas musyawarah dan mufakat, demi menjaga keharmonisan sosial dan keberlanjutan adat di nagari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan keterangan resmi terkait surat penyanggahan yang telah disampaikan oleh perwakilan Anak Nagari Sungai Kamuyang.(ws)

Berita Terkait

Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir
Peringati Peristiwa Situjuah ke-77, Wawako Payakumbuh Tegaskan Warisan Bela Negara
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota
Kementerian ESDM Turunkan Tim Ahli Kaji Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota
Sekretaris Utama BNPB Tinjau Pembangunan Huntara di Gunuang Omeh Limapuluh Kota
Fenomena Sinkhole Muncul di Sawah Pombatan Situjuah Batua, Warga Sebut “Sawah Luluih”
Pemko Payakumbuh: UKW Jadi Benteng Jurnalisme di Tengah Maraknya Media Abal-abal
BPBD Limapuluh Kota Perkuat Peran Jurnalis Bencana
Berita ini 484 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:41 WIB

Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:12 WIB

Peringati Peristiwa Situjuah ke-77, Wawako Payakumbuh Tegaskan Warisan Bela Negara

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:10 WIB

Kementerian ESDM Turunkan Tim Ahli Kaji Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:43 WIB

Sekretaris Utama BNPB Tinjau Pembangunan Huntara di Gunuang Omeh Limapuluh Kota

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:41 WIB