Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar

Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Payakumbuh, bekerja sama dengan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/03) sore di sekitar Jl. Khatib Sulaiman, Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di kawasan kuburan Cina. Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Baca Juga :  Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Mobil dengan Tangki Modifikasi untuk Penimbunan BBM

“Informasi yang diterima langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Doni.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target, sebuah Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY, di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken, di mana 8 di antaranya berisi Pertalite, sementara 2 lainnya kosong.

Baca Juga :  PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” tambah AKP Doni.

Saat ini, AB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia
Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya
Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu
Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan
Zulmaeta: Kompetensi ASN Tak Diukur dari Banyaknya Sertifikat
Payakumbuh Siapkan Pembenahan Tata Kelola Sampah Usai Pemeriksaan BPK
Payakumbuh Perketat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Berita ini 1,261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:30 WIB

171 Posyandu di Payakumbuh Bertransformasi, Layani Kesehatan dari Ibu Hamil hingga Lansia

Senin, 21 September 2026 - 08:37 WIB

Wako Zulmaeta Tegaskan Masukan Fraksi DPRD Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027

Senin, 21 September 2026 - 08:12 WIB

PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penertiban Digelar di Tiga Kecamatannya

Jumat, 18 September 2026 - 08:04 WIB

Pemko Payakumbuh Jadikan Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Jumat, 18 September 2026 - 07:53 WIB

Petani Berdasi Jadi Gerakan ASN Payakumbuh Kendalikan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru