Residivis Baru Bebas, Kembali Dicokok Polisi karena Dugaan Penggelapan di Payakumbuh

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar.com

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, WA 24 thn seorang residivis kembali harus berurusan dengan hukum. Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap pria, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/7/2025), di sicincin Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.

Menurut informasi yang dihimpun, WA sebelumnya baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman. Namun, ia kembali dilaporkan karena diduga menggelapkan barang milik seseorang yang telah mempercayainya.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Terkait Lahan Pasir, Seorang Perempuan di Kubang Rasau Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Payakumbuh

“Benar, yang bersangkutan WA kami amankan karena adanya laporan dugaan penggelapan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdal,S.Tr.K,S.I.K kepada media.

Penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Keluarga tersangka tidak menerima keluarga nya ditangkap dan memprotes keras tindakan polisi. Suasana memanas saat beberapa anggota keluarga WA mengomel dan berteriak kepada petugas yang datang.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur sesuai aturan. Tidak ada perlawanan fisik yang berarti dalam proses penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Ziarah TMP Kusuma Bangsa, Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota Peringati HUT Bhayangkara ke-79

“Anggota Kami tetap bertindak profesional dan persuasif di lapangan. Kami memahami situasi emosional pihak keluarga, namun hukum harus ditegakkan,” tambah AKP Wiko.

Saat ini WA diamankan di Mapolres Payakumbuh dan akan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. (ws)

Berita Terkait

DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru
Ratusan Guru Hadiri Tablig Akbar Halalbihalal PGRI Payakumbuh, Wawako Tekankan Peran Strategis Guru
Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama sebagai Fondasi Karakter Generasi Muda
BPBD Payakumbuh Cek Kesiapan Peralatan dan Logistik Bencana, Pastikan Siaga Hadapi Kondisi Darurat
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengendalian Program, Monev OPD Triwulan I 2026 Digelar Tiga Hari
Payakumbuh Tuan Rumah Kejurda Akuatik Sumbar 2026, Ajang Seleksi Menuju Nasional di Jakarta
Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi Lintas Sektor Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman Beri Pesan Inspiratif untuk Siswa Kelas XII
Berita ini 1,172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:35 WIB

DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 18:32 WIB

Ratusan Guru Hadiri Tablig Akbar Halalbihalal PGRI Payakumbuh, Wawako Tekankan Peran Strategis Guru

Sabtu, 11 April 2026 - 18:25 WIB

Wawako Payakumbuh Tekankan Pendidikan Agama sebagai Fondasi Karakter Generasi Muda

Sabtu, 11 April 2026 - 13:47 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengendalian Program, Monev OPD Triwulan I 2026 Digelar Tiga Hari

Sabtu, 11 April 2026 - 13:35 WIB

Payakumbuh Tuan Rumah Kejurda Akuatik Sumbar 2026, Ajang Seleksi Menuju Nasional di Jakarta

Berita Terbaru