“Rino Bongkar Dalang Bisnis Rokok Ilegal: Awi Janji Bertanggung Jawab, Tapi Menghilang!”

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-
Sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino, seorang residivis dalam kasus yang sama, digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N dan didampingi oleh hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rino dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebagai bagian dari proses hukum terkait dengan kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan terdakwa.

Rino yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa, kini harus menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Pledoi ini membuat sidang ditunda, untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta merusak perekonomian masyarakat. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan keputusan yang tegas dalam menghadapi pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal, khususnya bagi para residivis seperti Rino.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Situjuh, Kapolres Payakumbuh : Jaga Integritas dan Kerjasama Dalam Bertugas

Sementara Awi masih Melenggang dalam pencarian,dalam sidang Rino menyampaikan kalau Awi akan bertanggungjawab terhadap perkara nya namun sampai sekarang tak ada kabar berita ungkap Rino.Sampai saat ini AWI masih DPO

Baca Juga :  HUT Ke-53 KORPRI Kota Payakumbuh: Penyerahan Bantuan Sembako untuk Pencegahan Stunting

Pada sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda. Rino, yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa pada tahun 2019, kini menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.

Dalam persidangan, Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, sehingga sidang ditunda untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal. (ws)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Imbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Demi Ketertiban Umum
Perumda Tirta Sago Mulai Proyek Penambahan Jaringan Pipa WTP Batang Agam untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih
ASN Didorong Profesional, Hindari Politik Praktis dalam Rakor Pemko Payakumbuh
“Denda Pelanggan PDAM Tirta Sago Dikritik Keras! DPRD : Perbaiki Dulu Pelayanan!”
Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan
Mantan Karyawan Bank Sukses Berbisnis Itik Bertelur di Tengah Kelesuan Pasar
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bakti Sosial KORPRI untuk Peningkatan Kualitas Rumah Anggota
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan dan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 1,536 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:18 WIB

Pemko Payakumbuh Imbau Pelaku Usaha Hiburan Patuhi Aturan Demi Ketertiban Umum

Kamis, 24 April 2025 - 12:21 WIB

Perumda Tirta Sago Mulai Proyek Penambahan Jaringan Pipa WTP Batang Agam untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih

Rabu, 23 April 2025 - 21:05 WIB

“Denda Pelanggan PDAM Tirta Sago Dikritik Keras! DPRD : Perbaiki Dulu Pelayanan!”

Rabu, 23 April 2025 - 10:15 WIB

Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint untuk Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:04 WIB

Mantan Karyawan Bank Sukses Berbisnis Itik Bertelur di Tengah Kelesuan Pasar

Berita Terbaru