“Rino Bongkar Dalang Bisnis Rokok Ilegal: Awi Janji Bertanggung Jawab, Tapi Menghilang!”

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-
Sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino, seorang residivis dalam kasus yang sama, digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N dan didampingi oleh hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rino dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebagai bagian dari proses hukum terkait dengan kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan terdakwa.

Rino yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa, kini harus menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Pledoi ini membuat sidang ditunda, untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta merusak perekonomian masyarakat. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan keputusan yang tegas dalam menghadapi pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal, khususnya bagi para residivis seperti Rino.

Baca Juga :  Sikap Wako Zulmaeta di Uji.!! Satgas Penegakan Perda Ungkap Pungli Parkir di Kawasan Pasar Ibuh

Sementara Awi masih Melenggang dalam pencarian,dalam sidang Rino menyampaikan kalau Awi akan bertanggungjawab terhadap perkara nya namun sampai sekarang tak ada kabar berita ungkap Rino.Sampai saat ini AWI masih DPO

Baca Juga :  Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera

Pada sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda. Rino, yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa pada tahun 2019, kini menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.

Dalam persidangan, Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, sehingga sidang ditunda untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal. (ws)

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan
Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra
Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh
Payakumbuh Tembus 6 Besar Nasional Rumah DataKu 2025, Satu-satunya Wakil Sumatera
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Universitas Abdurrab Riau, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi
Ziarah TMP Kusuma Bangsa, Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota Peringati HUT Bhayangkara ke-79
Wawako Gowes Bareng Ribuan Peserta di Payakumbuh, Promosikan Pariwisata Lewat Sepeda Ontel
Pemko Payakumbuh Apresiasi Sukses Porwarprov Sumbar–Bank Nagari Open 2025, Siap Jadi Tuan Rumah Kembali
Berita ini 1,628 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:30 WIB

Peletakan Batu Pertama Relokasi Puskesmas Parit Rantang, Pemko Payakumbuh Komit Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:18 WIB

Zulmaeta Angkat Isu “Good Governance” dalam Podcast: Seruan Profesionalisme di Pemerintahan Tuai Pro-Kontra

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:24 WIB

Wali Kota Zulmaeta Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Atlet dari Seluruh Indonesia dan Malaysia Ramaikan Payakumbuh

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:58 WIB

Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Universitas Abdurrab Riau, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Inovasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:59 WIB

Ziarah TMP Kusuma Bangsa, Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota Peringati HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru