“Rino Bongkar Dalang Bisnis Rokok Ilegal: Awi Janji Bertanggung Jawab, Tapi Menghilang!”

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar-
Sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino, seorang residivis dalam kasus yang sama, digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N dan didampingi oleh hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rino dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebagai bagian dari proses hukum terkait dengan kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan terdakwa.

Rino yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa, kini harus menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Pledoi ini membuat sidang ditunda, untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta merusak perekonomian masyarakat. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan keputusan yang tegas dalam menghadapi pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal, khususnya bagi para residivis seperti Rino.

Baca Juga :  Wali Kota Payakumbuh dan Wakil Gubernur Sumbar Kunjungi Masjid Muhsinin dalam Safari Ramadhan 1446 H

Sementara Awi masih Melenggang dalam pencarian,dalam sidang Rino menyampaikan kalau Awi akan bertanggungjawab terhadap perkara nya namun sampai sekarang tak ada kabar berita ungkap Rino.Sampai saat ini AWI masih DPO

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Sepakat Bangun Gerbang Penyambutan di Kawasan Ngalau

Pada sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Rino di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda. Rino, yang sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa pada tahun 2019, kini menghadapi tuntutan yang lebih berat karena status residivisnya.

Dalam persidangan, Rino mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, sehingga sidang ditunda untuk mendengarkan tanggapan dan pembelaan lebih lanjut dari terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya dampak ekonomi akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan cukai guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok yang legal. (ws)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti
130 Pelajar Berlaga di Wali Kota Cup 2025″ “Catur Jadi Ajang Prestasi!”
Kejar Tayang 100 Hari Kerja Wali Kota Payakumbuh: Gimik Politik atau Komitmen Nyata? Zulmaeta “Berkantor” di RSUD Adnaan WD
32 CPNS Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wawako Payakumbuh: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar
Jelang Idul Adha 1446 H, Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Padang Kaduduak
Satpol PP Payakumbuh Tertibkan PKL di Jalan A. Yani, Atur Lokasi dan Jam Operasional
Perumda Tirta Sago Tambah Jaringan Pipa Air Bersih dari IPA Batang Agam, Layani Enam Wilayah Strategis
Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Razia PKB dan BBN-KB, Sasar Kendaraan Berpelat Luar
Berita ini 1,613 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:43 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ganja, Sita 3,8 Kg Barang Bukti

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:57 WIB

130 Pelajar Berlaga di Wali Kota Cup 2025″ “Catur Jadi Ajang Prestasi!”

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:39 WIB

Kejar Tayang 100 Hari Kerja Wali Kota Payakumbuh: Gimik Politik atau Komitmen Nyata? Zulmaeta “Berkantor” di RSUD Adnaan WD

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:30 WIB

32 CPNS Formasi 2024 Resmi Dilantik, Wawako Payakumbuh: Ini Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:53 WIB

Satpol PP Payakumbuh Tertibkan PKL di Jalan A. Yani, Atur Lokasi dan Jam Operasional

Berita Terbaru