Padang,liputan sumbar.com
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (26/03/2026).
Dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Zulmaeta didampingi Asisten III Setdako Payakumbuh, Ifon Satria, bersama jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh. Penyerahan LKPD dilakukan di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada lembaga pemeriksa negara.
Zulmaeta menegaskan, Pemko Payakumbuh berkomitmen memastikan setiap proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulmaeta.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip good governance dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran.
Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar ke depan hasilnya semakin baik,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun Anggaran 2025 secara lengkap yang mencakup sejumlah komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, pemerintah kota juga melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan transparansi pelaporan. Dokumen tersebut di antaranya hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Melalui kelengkapan dokumen tersebut, Pemko Payakumbuh menunjukkan komitmennya dalam memenuhi standar pelaporan keuangan pemerintah sekaligus mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
Zulmaeta berharap proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, serta menghasilkan opini terbaik yang mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola keuangan di Kota Payakumbuh.
“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya.(ws)








