Lima Puluh Kota, liputansumbar
Proyek pembangunan pujasera di kawasan wisata Pemandian Batang Tabik dan wahana flying fox di Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga kini masih terbengkalai tanpa kejelasan. Proyek yang dimulai sejak 2016 dengan anggaran ratusan juta rupiah dari Dana Desa ini tak kunjung selesai, menimbulkan sorotan dan kekecewaan masyarakat.
Pembangunan ini awalnya digagas oleh Walinagari saat itu, Irmaizar, dengan tujuan meningkatkan potensi ekonomi masyarakat melalui pengelolaan wisata lokal. Namun, setelah hampir sembilan tahun berlalu, bangunan tersebut masih berupa konstruksi setengah jadi dan tidak dapat difungsikan.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan masyarakat ke Polres Payakumbuh sejak 2016. Namun, hingga tahun 2025, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelesaiannya. Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kelanjutan penyelidikan, apakah masih berjalan atau justru telah dihentikan tanpa kejelasan.
Walinagari Sungai Kamuyang saat ini, Isral, mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut. “Terkait pujasera yang berdiri di lingkungan Pemandian Batang Tabik, kami belum mendalami sejauh apa prosesnya. Kalau memang ada persoalan hukum, kami juga belum tahu. Tapi secara fakta, proyek pujasera ini tidak termanfaatkan. Kami akan pelajari dan dalami lagi. Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat nagari yang mengetahui pembangunan infrastruktur dan regulasinya agar semuanya menjadi jelas dan proyek ini bisa bermanfaat bagi kemajuan nagari,” ujar Isral.6/2/2025
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gefrizal turut memberikan tanggapan, menjelaskan bahwa dirinya beserta mantan Walinagari Irmaizar, Sekretaris Nagari Fahreza, serta pihak terkait lainnya sudah pernah dipanggil oleh Tipikor Polres Payakumbuh untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan dan teknis pembangunan. Namun,saya hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan tersebut masih belum mengetahui”Ujarnya
Masyarakat sekitar pun menyayangkan lambannya penyelesaian kasus ini, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari Dana Desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. “Kami ingin transparansi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di masa depan,” ujar salah satu warga.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi, turut memberikan tanggapan terkait proyek yang terbengkalai ini. “Inspektorat akan mempelajari peraturan Nagari (PerNag) atas Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Nagari Sungai Kamuyang sehingga jelas apa yang menjadi persoalan dan permasalahannya, apakah ada kerugian negara atau tidak,” ungkapnya.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini serta memastikan pembangunan infrastruktur desa berjalan sesuai dengan tujuan awal.(ws)