DPRD Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar.com

DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.

Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan langkah penting dalam penyesuaian kebijakan tata ruang daerah.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” ujarnya.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain agenda tersebut, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia memastikan bahwa seluruh catatan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Tanpa Kepentingan Resmi, Istri Mantan Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman Rizal Jadi Temuan BPK

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Zulmaeta menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan bagian dari respons terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR kini dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Saat ini, Pemko Payakumbuh tengah memproses rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR terbaru. Dokumen tersebut telah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Wali Kota Zulmaeta Tingkatkan Kapasitas Tim Reaksi Cepat BPBD

Zulmaeta menegaskan bahwa RDTR yang baru nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta berharap DPRD dapat terus memberikan dukungan terhadap pembahasan ranperda lainnya yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta memberikan masukan konstruktif demi kemajuan daerah.

“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.(ws)

Berita Terkait

Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai
Wako Zulmaeta Tinjau Pembangunan Jalan di Batang Agam, Ditargetkan Rampung November
HUT ke-81 TNI, Zulmaeta Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dengan TNI
500 Kontingen Payakumbuh Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Porprov Sumbar XVI 2026
Pemko Payakumbuh Siapkan Pengendalian Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Pemko Payakumbuh Gandeng Karang Taruna Kembangkan Ekonomi Produktif dan Atasi Persoalan Sosial
Payakumbuh Bidik Lebih dari 40 Medali Emas di Porprov Sumbar XVI
Pemko Payakumbuh dan Kementerian PU Bekali serta Uji Kompetensi 115 Tenaga Kerja Konstruksi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Wako Zulmaeta Optimistis Target 40 Emas Payakumbuh di Porprov 2026 Tercapai

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:28 WIB

HUT ke-81 TNI, Zulmaeta Perkuat Sinergi Pemko Payakumbuh dengan TNI

Rabu, 30 September 2026 - 07:04 WIB

500 Kontingen Payakumbuh Resmi Dilepas, Siap Berlaga di Porprov Sumbar XVI 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:20 WIB

Pemko Payakumbuh Siapkan Pengendalian Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Senin, 28 September 2026 - 07:11 WIB

Pemko Payakumbuh Gandeng Karang Taruna Kembangkan Ekonomi Produktif dan Atasi Persoalan Sosial

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Lima Calon Wali Nagari Ophir Adu Gagasan untuk Kemajuan Nagari

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:58 WIB

Olahraga

Balap Sepeda Payakumbuh Tambah Emas dan Dua Perak

Senin, 5 Okt 2026 - 10:42 WIB