Payakumbuh,liputansumbar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial R (42) sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Tersangka diketahui merupakan warga yang saat ini berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Polisi menyebut aksi pembakaran dilakukan karena dipicu rasa kesal dan dendam pribadi.
Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Andrio Siregar menegaskan, pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku yang beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam ini kini sudah kita tahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU Andrio Siregar.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat tersangka berada di Beranda Cafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K. Perbuatan tersebut diketahui oleh G, suami K, yang juga bekerja di cafe tersebut.
“Terjadilah perselisihan hingga G memukul wajah tersangka,” jelas IPTU Andrio.
Merasa sakit hati dan dipermalukan, tersangka kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan dendam dan niat untuk membalas perlakuan tersebut.

Dalam perjalanan menuju pusat Kota Payakumbuh, tersangka berhenti di Azkia Mart kawasan simpang terminal yang masih buka. Di lokasi itu, pelaku membeli BBM jenis Pertalite senilai Rp5.000 atau sekitar 300 mililiter dan memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ditemukan di depan toko.
Setelah itu, tersangka kembali ke Beranda Cafe dan menyiramkan BBM ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel.
“Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin. Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda,” terang IPTU Andrio.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi tersebut, ia sempat menceritakan perbuatannya kepada seseorang yang dikenalnya sebelum kembali melihat kondisi cafe yang terbakar.
Warga yang telah menaruh curiga kemudian mengamankan tersangka di sekitar lokasi kebakaran dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Satreskrim Polres Payakumbuh menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan R sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung IPTU Andrio Surya Putra Siregar turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tersangka melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam. Tindakan ini sangat salah dan berbahaya karena membakar bangunan di kawasan keramaian berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emosi dan amarah yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(ws)








