Diduga Lakukan Aborsi, Guru SD Lulusan P3K Diamankan Polres 50 Kota

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, liputansumbar

Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial RA (36), yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres 50 Kota di kediamannya, Rabu malam (23/4/2025). RA diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di rumahnya di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas aborsi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres 50 Kota segera melakukan pengamanan terhadap RA dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Temui Menkes, Bupati Safni Bersama Anggota DPR RI Ade Rizki Pratama Minta Bantu Kelanjutan Pembangunan RSUD di IKK Sarilamak

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H yang didampingi oleh Kanit PPA AIPTU Ali Usman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim,” ungkap IPTU Repaldi.

RA kini ditahan di sel Mapolres 50 Kota. Ia dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Baca Juga :  "Rino Bongkar Dalang Bisnis Rokok Ilegal: Awi Janji Bertanggung Jawab, Tapi Menghilang!"

“Kami telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas IPTU Repaldi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi lengkap peristiwa, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(ws)

Berita Terkait

Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan
“Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota
Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni
Refleksi Satu Tahun SAKATO, Antara Tantangan Pembangunan dan Efesiensi Anggaran
BPKH–Lazismu Salurkan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Muhammadiyah Sarilamak
Isu Video 30 Detik Gegerkan Limapuluh Kota, Bupati Safni : Video Dibuat Pelaku dengan Tujuh Kamera
Dari Rival Jadi Pendukung: Sikap Politik Ferizal–Deni Asra Usai Video Viral mirip Bupati Safni
Isu Video 30 Detik Mirip Kepala Daerah Hebohkan Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Berita ini 1,131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:17 WIB

Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:02 WIB

Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:34 WIB

Refleksi Satu Tahun SAKATO, Antara Tantangan Pembangunan dan Efesiensi Anggaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:10 WIB

BPKH–Lazismu Salurkan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Muhammadiyah Sarilamak

Senin, 2 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Video 30 Detik Gegerkan Limapuluh Kota, Bupati Safni : Video Dibuat Pelaku dengan Tujuh Kamera

Berita Terbaru