Diduga Lakukan Aborsi, Guru SD Lulusan P3K Diamankan Polres 50 Kota

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, liputansumbar

Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial RA (36), yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres 50 Kota di kediamannya, Rabu malam (23/4/2025). RA diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di rumahnya di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas aborsi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres 50 Kota segera melakukan pengamanan terhadap RA dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H, S.Ik melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H yang didampingi oleh Kanit PPA AIPTU Ali Usman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim,” ungkap IPTU Repaldi.

RA kini ditahan di sel Mapolres 50 Kota. Ia dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Baca Juga :  Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial

“Kami telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas IPTU Repaldi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi lengkap peristiwa, namun penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh dan Mitra Deradikalisasi Bagikan Sarapan Gratis di Pasar Payakumbuh
Polres Payakumbuh Umumkan Hasil Sementara Forensik: Kebakaran Pasar Payakumbuh Diduga Akibat Api Terbuka
Jauh dari Pengawasan Publik, Proyek Puskesmas Banja Loweh Rp 2,79 Miliar Baru Capai 11,8 Persen
Harapan Pupus: Limapuluh Kota Gagal Masuk Daftar Penerima Program Sekolah Rakyat
Pemko Payakumbuh dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Beberapa Misi Belum Terealisasi,Bupati Safni /Ahlul Badrito Dinilai Kehilangan Arah Pembangunan
Sidang Perdana Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Andre Rosiade Tinjau Jalan Sitangkai Limapuluh Kota, Ingatkan Bupati Syafni Soal Kapasitas Muatan Tambang
Berita ini 1,128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Polres Payakumbuh dan Mitra Deradikalisasi Bagikan Sarapan Gratis di Pasar Payakumbuh

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Polres Payakumbuh Umumkan Hasil Sementara Forensik: Kebakaran Pasar Payakumbuh Diduga Akibat Api Terbuka

Jumat, 19 September 2025 - 12:07 WIB

Jauh dari Pengawasan Publik, Proyek Puskesmas Banja Loweh Rp 2,79 Miliar Baru Capai 11,8 Persen

Kamis, 18 September 2025 - 08:26 WIB

Harapan Pupus: Limapuluh Kota Gagal Masuk Daftar Penerima Program Sekolah Rakyat

Kamis, 18 September 2025 - 07:50 WIB

Pemko Payakumbuh dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru