Penangkapan Peredaran Rokok Ilegal di Payakumbuh,Menunggu Sidang Pertama

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai kamis 31/10- 2024 berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal asal Provinsi Riau.Lebih kurang 200 Dus rokok tanpa cukai resmi disita di wilayah Talawi, Kota Payakumbuh. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh oleh Kejaksaan tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini,diduga tersangka utama, Rino, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Payakumbuh. Sementara itu, pemasok utama rokok ilegal, diketahui bernama Awi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat terus melakukan upaya pencarian terhadap Awi untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Terkait Isu Solar Ilegal, Kapolres Payakumbuh Tegaskan, Proses Anggota yang Terbukti Bersalah

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Pihak Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah ini. Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Menjual Sabu,Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Depan PDAM Payakumbuh, Anaknya Histeris Saksikan Penangkapan

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.SH,.MH.membenarkan pelimpahan Kasus Rokok Ilegal tersebut dari kejati ke kejaksaan negeri Payakumbuh .17/1-2025

“benar kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati ke kejaksaan Payakumbuh kami menunggu jadwal Persidangan awal, nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut” ungkap Abu Abdurrahman

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengatasi peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Payakumbuh,Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng
Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru oleh Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Payakumbuh, Empat Tersangka Diamankan
Wali Kota Payakumbuh dan Wakil Gubernur Sumbar Kunjungi Masjid Muhsinin dalam Safari Ramadhan 1446 H
Dukung Pendidikan, Wali Kota Zulmaeta dan Wagub Vasco Ruseimy Berikan Beasiswa kepada Siswa Kurang Mampu
Peduli Warga Kurang Mampu,Wagub Vasco Ruseimy Serahkan Bantuan Hunian di Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh Siap Selesaikan Sengketa Tanah Kawasan Ex Balai Kota Secara Kekeluargaan
Berita ini 1,233 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:01 WIB

Satreskrim Polres Payakumbuh,Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:32 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:09 WIB

Dugaan Penganiayaan Terhadap Pensiunan Guru oleh Owner Café Ribian Dilaporkan ke Polres Payakumbuh

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:36 WIB

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Payakumbuh, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh dan Wakil Gubernur Sumbar Kunjungi Masjid Muhsinin dalam Safari Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Payakumbuh,Diskoperindag Lakukan Sidak Minyak Goreng

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:01 WIB