Penangkapan Peredaran Rokok Ilegal di Payakumbuh,Menunggu Sidang Pertama

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai kamis 31/10- 2024 berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal asal Provinsi Riau.Lebih kurang 200 Dus rokok tanpa cukai resmi disita di wilayah Talawi, Kota Payakumbuh. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh oleh Kejaksaan tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini,diduga tersangka utama, Rino, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Payakumbuh. Sementara itu, pemasok utama rokok ilegal, diketahui bernama Awi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat terus melakukan upaya pencarian terhadap Awi untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Raih Apresiasi BNN Sumbar atas Komitmen Cegah dan Berantas Narkoba

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Pihak Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah ini. Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aborsi, Guru SD Lulusan P3K Diamankan Polres 50 Kota

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.SH,.MH.membenarkan pelimpahan Kasus Rokok Ilegal tersebut dari kejati ke kejaksaan negeri Payakumbuh .17/1-2025

“benar kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati ke kejaksaan Payakumbuh kami menunggu jadwal Persidangan awal, nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut” ungkap Abu Abdurrahman

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengatasi peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang
ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro
Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Presiden Prabowo Tinjau Progres Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana di Tanah Datar
Ketua GOW Kota Payakumbuh Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir dan Galodo di Solok dan Tanah Datar
Berita ini 1,430 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:20 WIB

Raffi Ahmad Rayakan HUT ke-7 Gekrafs Bersama Warga Huntara Mandiri di Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Solusi Tekan PETI

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:05 WIB

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIB

Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus

Berita Terbaru