Penangkapan Peredaran Rokok Ilegal di Payakumbuh,Menunggu Sidang Pertama

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,liputansumbar – Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai kamis 31/10- 2024 berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal asal Provinsi Riau.Lebih kurang 200 Dus rokok tanpa cukai resmi disita di wilayah Talawi, Kota Payakumbuh. Barang bukti tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh oleh Kejaksaan tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini,diduga tersangka utama, Rino, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Payakumbuh. Sementara itu, pemasok utama rokok ilegal, diketahui bernama Awi, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat terus melakukan upaya pencarian terhadap Awi untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.

Baca Juga :  Polres Payakumbuh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024,Paparkan Ungkapan Kasus

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Pihak Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah ini. Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Polres 50 Kota Gelar Press Release Akhir Tahun 2024: Paparkan Capaian dan Tantangan Sepanjang Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi PIDSUS Abu Abdurrahman.SH,.MH.membenarkan pelimpahan Kasus Rokok Ilegal tersebut dari kejati ke kejaksaan negeri Payakumbuh .17/1-2025

“benar kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati ke kejaksaan Payakumbuh kami menunggu jadwal Persidangan awal, nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut” ungkap Abu Abdurrahman

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengatasi peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika Saat Akan Bertransaksi
Polda Sumbar Ajak Warga Kota Padang Wujudkan Zero Tawuran dan Balap Liar
Polres Payakumbuh Dalami Dugaan Kelalaian Teknis di Proyek Rehabilitasi Air Batang Agam
Polres Payakumbuh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024,Paparkan Ungkapan Kasus
Polres 50 Kota Gelar Press Release Akhir Tahun 2024: Paparkan Capaian dan Tantangan Sepanjang Tahun
Kapolri Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Brigjen Gatot Tri Suryanta Ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar
Pamtigo Kota Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Sumbar 2024
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Museum PDRI di Hari Bela Negara ke-76
Berita ini 1,198 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:49 WIB

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika Saat Akan Bertransaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:30 WIB

Polda Sumbar Ajak Warga Kota Padang Wujudkan Zero Tawuran dan Balap Liar

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:01 WIB

Penangkapan Peredaran Rokok Ilegal di Payakumbuh,Menunggu Sidang Pertama

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:31 WIB

Polres Payakumbuh Dalami Dugaan Kelalaian Teknis di Proyek Rehabilitasi Air Batang Agam

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:46 WIB

Polres Payakumbuh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024,Paparkan Ungkapan Kasus

Berita Terbaru