ICBS Tanggapi Rumor Retribusi di Lembah Harau

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, liputansumbar

Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, bahkan Pemkab disinyalir akan berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau, membuat Pengurus Yayasan ICBS, Mustafa mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh Fraksi PKS angkat bicara.

“Silahkan saja kalau mau gugat. Bahkan kami menyambut baik, agar semakin jelas dan terang soal retribusi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustafa minggu (2/2-2025).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Rumah di Padang Panjang Sikabu, Satu Unit Ludes Terbakar

Mustafa menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, orang tua atau wali santri ICBS tidak termasuk dalam definisi wisatawan.

Kunjungan orang tua ke pesantren ICBS Harau mesti dilihat sebagai satu kesatuan utuh dari kegiatan di sekolah untuk mendidik dan mengayomi para santri.

“Mayoritas orang tua santri kunjungi ICBS Harau untuk melihat, menjemput dan mengantarkan anak mereka, serta keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan di ICBS Harau,” ucapnya.

Lagipula menurut Mustafa, ICBS Harau tidak termasuk ke dalam kategori objek wisata. Berdasarkan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, yang masuk ke dalam Daftar Daya Tarik Wisata Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain Sarasah Bunta, Aka Barayun, Ngalau Seribu, dan seterusnya.

Baca Juga :  Pemkab Limapuluh Kota Luncurkan Gerakan : Komitmen Tegas Bangun Antikorupsi Pemerintahan Bersih

“Sehingga penerapan Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tidak dapat diberlakukan terhadap ICBS Harau karena kegiatan yang diselenggarakan adalah pendidikan dan keagamaan,” tuturnya.(ws)

Berita Terkait

Bupati Safni Sikumbang Tegaskan Lompatan Besar Sektor Pertanian Lima Puluh Kota
Golkar Kuliti LKPJ Safni: Target Ekonomi Jatuh, Pengangguran Justru Meledak
Baru Masuk Gerindra, Bupati Safni Diuji Isu Skandal VCS
Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan
“Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota
Dari Chat “Mama Ayu” ke Video Viral, Begini Versi Kuasa Hukum Syafni
Refleksi Satu Tahun SAKATO, Antara Tantangan Pembangunan dan Efesiensi Anggaran
BPKH–Lazismu Salurkan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Muhammadiyah Sarilamak
Berita ini 2,001 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:34 WIB

Bupati Safni Sikumbang Tegaskan Lompatan Besar Sektor Pertanian Lima Puluh Kota

Kamis, 2 April 2026 - 19:55 WIB

Golkar Kuliti LKPJ Safni: Target Ekonomi Jatuh, Pengangguran Justru Meledak

Kamis, 2 April 2026 - 10:21 WIB

Baru Masuk Gerindra, Bupati Safni Diuji Isu Skandal VCS

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:17 WIB

Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:53 WIB

“Sudahlah Jangan Berdrama Lagi” — KAHMI Kritik Keras Polemik Video Sex 30 Detik Bupati 50 Kota

Berita Terbaru