Polemik Retribusi ICBS Harau, Ombudsman Sumbar Minta Pemkab Lima Puluh Kota Lebih Cermat

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota ,liputansumbar

Polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi. Ia menilai Pemkab harus lebih cermat dalam menetapkan kebijakan retribusi, terutama dalam menentukan status kawasan wisata.

“Perlu dicek dulu, peraturan tentang retribusinya atau tentang pengelolaan wisatanya. Apakah ICBS Harau termasuk tempat wisata atau tidak? Apakah yang dimaksud kawasan wisata itu mencakup seluruh wilayah Harau atau hanya objek wisata tertentu seperti Sarasah Bunta dan Aka Barayun? Jika itu yang dimaksud, maka sekolah tidak masuk kategori tempat wisata,” ujar Adel Wahidi, Senin (3/2).

Baca Juga :  Peringati Peristiwa Situjuah ke-77, Wawako Payakumbuh Tegaskan Warisan Bela Negara

Adel menegaskan bahwa ICBS Harau bukan merupakan lokasi wisata, mengingat sekolah tersebut memiliki legalitas dan perizinan sebagai lembaga pendidikan di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota sendiri telah memberikan izin pendirian sekolah di sana, sehingga status ICBS sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi pertimbangan dalam kebijakan retribusi.

“Pemkab Lima Puluh Kota sudah memberikan izin pendirian sekolah di sana, yang artinya ICBS bukan tempat wisata. Perlu kajian lebih cermat agar pemungutan retribusi tepat sasaran. Selain itu, perlu dipertimbangkan apakah sudah benar menerapkan tarif wisata kepada orang yang datang untuk keperluan pendidikan, bukan untuk wisata,” tambahnya.

Untuk menyelesaikan polemik ini, Adel menyarankan agar Pemkab Lima Puluh Kota dan pihak ICBS duduk bersama guna mengkaji regulasi yang telah diterbitkan. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Paripurna DPRD

“Dari Ombudsman, kami hanya menyarankan agar peraturan dikaji bersama. Pemkab dan ICBS bisa berdiskusi untuk menentukan apakah kawasan wisata Harau mencakup seluruh area atau hanya objek tertentu, sehingga penetapan retribusi bisa lebih tepat,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi sorotan publik, terutama terkait kejelasan status kawasan wisata Harau dan kebijakan retribusi yang diterapkan oleh Pemkab Lima Puluh Kota. Diharapkan, melalui kajian bersama, solusi terbaik dapat ditemukan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.(ws)

Berita Terkait

Isu Video 30 Detik Gegerkan Limapuluh Kota, Bupati Safni : Video Dibuat Pelaku dengan Tujuh Kamera
Dari Rival Jadi Pendukung: Sikap Politik Ferizal–Deni Asra Usai Video Viral mirip Bupati Safni
Isu Video 30 Detik Mirip Kepala Daerah Hebohkan Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Dilantik, Pengurus KONI Limapuluh Kota 2026–2029 Langsung Bidik Sukses di Porprov
Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir
Peringati Peristiwa Situjuah ke-77, Wawako Payakumbuh Tegaskan Warisan Bela Negara
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Pantau Huntara Korban Bencana Koto Tinggi 50 Kota
Kementerian ESDM Turunkan Tim Ahli Kaji Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota
Berita ini 1,149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Video 30 Detik Gegerkan Limapuluh Kota, Bupati Safni : Video Dibuat Pelaku dengan Tujuh Kamera

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:55 WIB

Dari Rival Jadi Pendukung: Sikap Politik Ferizal–Deni Asra Usai Video Viral mirip Bupati Safni

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:42 WIB

Isu Video 30 Detik Mirip Kepala Daerah Hebohkan Payakumbuh dan Limapuluh Kota

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Dilantik, Pengurus KONI Limapuluh Kota 2026–2029 Langsung Bidik Sukses di Porprov

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:41 WIB

Irfendi Arbi Antar Jenazah H. Luzon Landjumin ke Peristirahatan Terakhir

Berita Terbaru