Limapuluh Kota, liputansumbar.com
Kuasa hukum Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Syafni, Nuril Hidayati, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan melalui media elektronik yang menyeret nama kliennya. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul keterangan dari tim siber Polda Sumatera Barat mengenai kronologi peristiwa yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Menurut Nuril Hidayati, komunikasi antara kliennya dengan akun media sosial bernama “Mama Ayu” bermula dari pesan melalui aplikasi messenger. Pesan tersebut awalnya tidak direspons oleh Syafni.
Namun, dalam percakapan berikutnya, pemilik akun tersebut mengaku sebagai seorang aparatur sipil negara (PNS) yang bekerja di Provinsi Jambi dan menyampaikan keinginan untuk mutasi ke Kabupaten Limapuluh Kota dengan alasan keluarga.
“Setelah mendapatkan nomor telepon klien kami, pelaku kemudian melakukan panggilan video. Saat itu klien kami baru saja kembali dari kegiatan malam,” ujar Nuril dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam panggilan tersebut pelaku secara sepihak merekam percakapan video dan kemudian melakukan rekayasa digital terhadap wajah Syafni sehingga seolah-olah menyerupai video bermuatan asusila.
Rekaman tersebut, lanjutnya, kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkannya ke publik.
“Hal ini secara faktual membuktikan bahwa klien kami adalah korban murni dari tindak pidana manipulasi informasi elektronik,” tegas Nuril.
Terkait wacana penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ), Nuril menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik, bukan atas permohonan dari pihak kliennya.
“Opsi tersebut merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh pihak penyidik. Hingga saat ini kami belum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut atau tidak,” katanya.
Nuril juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah profesional aparat Polda Sumatera Barat yang berhasil melacak sumber awal penyebaran kasus tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
“Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Polda Sumbar yang berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu lapas di Provinsi Jambi sebagai titik awal penyebaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai fakta-fakta penyelidikan.
Nuril menambahkan, penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan bukanlah hal yang sepenuhnya baru, karena dalam berbagai kasus pidana serupa fenomena tersebut kerap ditemukan.
“Kami menghimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyelidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam lapas, sebagaimana lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” tutupnya.(ws)








