Padang,liputansumbar.com
Pernyataan kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota, Syafni Nuril Hidayati, terkait dugaan rekayasa video Call Tak senonoh yang menyeret nama kliennya menuai bantahan dari pakar telematika. Hal itu mengemuka dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara yang mengangkat tema “Heboh Video Mesum Mirip Bupati 50 Kota, Video Diedit Napi, Kok Bisa?” dan disiarkan pada Jumat (3/4/2026).
Dalam diskusi tersebut, pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menilai kronologi pembuatan video yang disampaikan pihak kuasa hukum tidak masuk akal secara keilmuan forensik digital.
Ia menjelaskan, jika benar video tersebut dibuat melalui video call yang kemudian direkam menggunakan dua telepon genggam lalu diedit menjadi video berdurasi sekitar 30 detik, maka hasilnya sangat sulit terlihat natural seperti video yang beredar.
“Kalau kronologi pembuatan atau pengeditan oleh napi yang dijelaskan berdasarkan pengakuan terlapor itu terlalu amatiran. Secara keilmuan telematika, konten itu sangat tidak masuk akal untuk direkayasa atau diedit apalagi bisa terlihat senatural itu,” ujar Abimanyu dalam talkshow tersebut.
Menurutnya, proses pengeditan merekam menggunakan dua perangkat telepon seluler dari layar video call kemudian diolah kembali menjadi video utuh yang meyakinkan memerlukan kemampuan teknis yang sangat tinggi, itupun mustahil dilakukan didalam lapas. Bahkan, menurut dia, hasil rekaman seperti itu mudah terdeteksi sebagai rekayasa.
Ia pun meragukan klaim bahwa seorang narapidana mampu membuat rekayasa video yang sangat meyakinkan hanya dengan metode sederhana seperti pengakuan terlapor.
“Kalau berdalih itu rekayasa, pernyataan itu sangat primitif. Saya justru yakin, kalau napi itu bisa keluar dari penjara lalu membuat atau merekayasa video sealami itu, dia bisa kaya raya. Jadi jangan mudah percaya,” tegasnya.
Pernyataan pakar telematika tersebut menambah dinamika perdebatan publik terkait video yang disebut-sebut mirip Bupati Limapuluh Kota. Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian masyarakat dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum Polda Sumbar, dalam keterangan nya akan melakukan gelar Perkara.
Talkshow tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan hukum, pengamat,politisi hingga pakar digital guna membedah polemik yang tengah menjadi sorotan publik di Sumatera Barat.(ws)








