Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, liputansumbar.com

Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berinisial DR (29) dan AH (36) diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jum’at malam (02/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggiran Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau pergerakannya oleh jajarannya.

Baca Juga :  Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh

“Iya, kedua tersangka sudah kita amankan dan saat ini ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hendra.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka DR. Tanpa menyadari dirinya telah dibuntuti, DR diamankan petugas sejak keluar dari rumah kontrakannya hingga akhirnya disergap di pinggir Jalan Diponegoro.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat dan Ketua RT, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik bening di saku celana DR.

Tak dapat mengelak, DR mengakui bahwa puluhan pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain atas perintah AH, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Terkait Lahan Pasir, Seorang Perempuan di Kubang Rasau Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Payakumbuh

Berdasarkan pengakuan DR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH di rumah kontrakan DR yang berada di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal puluhan pil ekstasi milik AH tersebut,” pungkas AKP Hendra.

Selain dua orang tersangka dan barang bukti narkotika, polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(ws)

Berita Terkait

Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh
Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif
Kolaborasi Pemko–Polri Hadirkan Kampung Bebas Narkoba di Payakumbuh
Polres Payakumbuh Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2025
Bangunan Liar di Payakumbuh Dibongkar PUPR
DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:05 WIB

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIB

Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 12:26 WIB

Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22 WIB

Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif

Berita Terbaru