Saat KAHMI Bicara VCS Bupati 50 Kota Berbeda: Dari Desak DPRD hingga Menarik Rem Tangan

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota,liputansumbar.com

Perbedaan pernyataan yang muncul dari sejumlah pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Lima Puluh Kota terkait polemik dugaan video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Lima Puluh Kota, Syafni, memunculkan sorotan publik.

Sebelumnya, Adi Surya Purnomo yang disebut sebagai Ketua Presidium KAHMI Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pemberitaan media sempat menyampaikan dorongan agar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mengambil sikap terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.

Ia bahkan menyatakan pihaknya siap melakukan langkah lanjutan apabila DPRD tidak memberikan respons terhadap isu tersebut.

“Kami mendorong DPRD untuk bersikap. Jika tidak direspons oleh DPRD Lima Puluh Kota, KAHMI siap turun ke jalan,” kata Adi Surya dalam pernyataan yang dimuat sejumlah media sebelumnya.

Namun, pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh unsur Presidium KAHMI lainnya. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Presidium KAHMI Lima Puluh Kota menegaskan organisasi belum mengeluarkan sikap resmi terkait polemik tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Safni Jajaki Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN dan PT. Great Giant Food

Presidium yang terdiri dari Chairil Chan, Alfhia Parma, dan Nuril Hidayati menyatakan bahwa KAHMI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini,” demikian isi pernyataan tertulis tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap sikap organisasi harus melalui mekanisme musyawarah internal.

“Jika ada pihak yang menyampaikan pandangan dan mengatasnamakan KAHMI tanpa melalui mekanisme organisasi, maka hal tersebut bukan merupakan sikap resmi KAHMI,” tulis Presidium dalam pernyataan tersebut.

Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan perhatian sejumlah kalangan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Seorang pengamat publik yang enggan disebutkan namanya menilai situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Limapuluh Kota Raih Penghargaan Nasional dari Kemenhut atas Komitmen dalam Program Perhutanan Sosial

“Ketika ada pernyataan yang sebelumnya disampaikan atas nama organisasi, lalu kemudian diklarifikasi sebagai bukan sikap resmi, tentu publik akan bertanya mengenai dinamika yang terjadi di internal organisasi,” ujarnya.

Menurut dia, perbedaan pandangan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar. Namun komunikasi yang jelas kepada publik tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, polemik dugaan video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Lima Puluh Kota saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian di Polda Sumatera Barat. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman berdurasi sekitar 30 detik beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.(ws)

Berita Terkait

Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni
TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen
Fraksi Golkar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Delapan Catatan Strategis
TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota
Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi
H. Mulyadi Resmi Pimpin PAN Limapuluh Kota, Siap Targetkan Kemenangan Pemilu dan Tambah Kursi DPRD
DPRD Limapuluh Kota Perdalam Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, TPQ hingga Rumah Tahfidz Diusulkan Masuk Secara Spesifik
Sengketa Tanah Ulayat Kampuang Pitapang Ikua Tanjuang Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat Muncul Jelang Eksekusi
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:38 WIB

Bedah Rumah TMMD ke-129 Wujudkan Mimpi Misnawati Miliki Hunian Layak Huni

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:31 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Catat Capaian Gemilang, Sejumlah Sasaran Tambahan Rampung 100 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:31 WIB

Fraksi Golkar Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Delapan Catatan Strategis

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB

TMMD/N ke-129 Kodim 0306/50 Kota Resmi Dibuka, Buka Akses Jalan dan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Limapuluh Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:33 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Salurkan Bantuan Rumah dan Perkuat Mitigasi

Berita Terbaru