Payakumbuh ,liputansumbar.com
Polres Payakumbuh resmi merilis perkembangan penyelidikan kebakaran Pasar Payakumbuh pada gelaran konferensi pers di Aula Rupatama, Senin (8/12/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo bersama Kasat Reskrim AKP Andrio mengumumkan bahwa penyidik menetapkan satu tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat.
Kapolres menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melakukan rangkaian gelar perkara internal.

Menurut penjelasan Kapolres, tersangka I dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dari pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk keterangan para saksi dan temuan di lapangan, tersangka I mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Pasar Payakumbuh,” ujar AKBP Ricky Ricardo dalam konferensi pers.
Pihak kepolisia merinci secara detail motif dan cara tersangka hingga memicu kebakaran, tetapi memastikan seluruh rangkaian kejadian telah terpenuhi unsur hukumnya.
Tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa.
Kapolres menjelaskan bahwa Pasal 188 KUHP berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan sengaja melakukan pembakaran.
“Dalam kasus ini, unsur pidananya merujuk pada kelalaian yang menimbulkan bahaya umum. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, atau denda sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Meski sudah ada tersangka, Polres Payakumbuh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan baru jika ditemukan bukti tambahan.
“Kami tetap mendalami berbagai kemungkinan, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat. Namun untuk saat ini, tersangka I adalah pelaku yang secara hukum memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Andrio.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.(ws)








