Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh ,liputansumbar.com

Polres Payakumbuh resmi merilis perkembangan penyelidikan kebakaran Pasar Payakumbuh pada gelaran konferensi pers di Aula Rupatama, Senin (8/12/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo bersama Kasat Reskrim AKP Andrio mengumumkan bahwa penyidik menetapkan satu tersangka berinisial I, warga Payakumbuh Barat.

Kapolres menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, serta melakukan rangkaian gelar perkara internal.


Menurut penjelasan Kapolres, tersangka I dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dari pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk keterangan para saksi dan temuan di lapangan, tersangka I mengakui perbuatannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Pasar Payakumbuh,” ujar AKBP Ricky Ricardo dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Material Sungai Secara Ilegal, Proyek BWS di Batang Agam Disorot

Pihak kepolisia merinci secara detail motif dan cara tersangka hingga memicu kebakaran, tetapi memastikan seluruh rangkaian kejadian telah terpenuhi unsur hukumnya.

Tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, yaitu perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir karena kelalaian, sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa.

Kapolres menjelaskan bahwa Pasal 188 KUHP berbeda dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang perbuatan sengaja melakukan pembakaran.

“Dalam kasus ini, unsur pidananya merujuk pada kelalaian yang menimbulkan bahaya umum. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau kurungan 1 tahun, atau denda sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Kirim Bantuan 4,1 Ton Beras untuk Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh


Meski sudah ada tersangka, Polres Payakumbuh menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan baru jika ditemukan bukti tambahan.

“Kami tetap mendalami berbagai kemungkinan, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat. Namun untuk saat ini, tersangka I adalah pelaku yang secara hukum memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Andrio.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.(ws)

Berita Terkait

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro
Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus
Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif
Kolaborasi Pemko–Polri Hadirkan Kampung Bebas Narkoba di Payakumbuh
Polres Payakumbuh Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2025
Bangunan Liar di Payakumbuh Dibongkar PUPR
DPO Kasus Pencurian Ditangkap Saat Berjualan Ikan di Payakumbuh
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:05 WIB

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Diponegoro

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:55 WIB

Polres Payakumbuh Rilis Akhir Tahun 2025, Penganiayaan Berat dan Narkoba Dominasi Kasus

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polres Payakumbuh Tingkatkan Patroli Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 12:26 WIB

Satu Tersangka Ditahan, Ini Fakta Kebakaran Pasar Payakumbuh

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22 WIB

Serentak se-Sumbar, Payakumbuh Resmi Terapkan Pidana Alternatif Berbasis Restoratif

Berita Terbaru