Limapuluh Kota,liputansumbar.com
Fraksi Partai Golkar bersama Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PPP menjadi tiga fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, lima fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PKB (gabungan PKB-PDIP), Fraksi Amanat Nurani (PAN-Hanura), dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak pengesahan Ranperda tersebut.
Sikap Fraksi Golkar disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu sore (16/7/2026).
Dalam pandangan akhir fraksinya, Putra menegaskan bahwa Fraksi Golkar menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2025 dengan memberikan delapan rekomendasi strategis yang diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kami menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dengan delapan rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan dan pelayanan publik ke depan,” ujar Putra.
Rekomendasi pertama Fraksi Golkar menyoroti alokasi anggaran pada lima urusan wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Fraksi Golkar, anggaran masih lebih banyak terserap untuk belanja rutin dan program penunjang dibandingkan peningkatan kualitas pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Fraksi Golkar juga menyampaikan keprihatinan atas dicabutnya status Universal Health Coverage (UHC) Limapuluh Kota pada akhir 2025 akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
Golkar meminta kejadian tersebut tidak kembali terulang dan mendesak pemerintah daerah menjamin pembiayaan layanan kesehatan masyarakat miskin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Fraksi Golkar mengapresiasi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang mencapai Rp140,24 miliar, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp103,86 miliar.
Namun demikian, realisasi tersebut masih berada di bawah target Rp149,43 miliar.
Menurut Fraksi Golkar, kondisi itu menunjukkan masih banyak potensi penerimaan daerah yang belum tergarap optimal.Golkar secara khusus menyoroti:
Rendahnya realisasi pajak daerah dibanding target.
Masih besarnya tunggakan Pajak MBLB dan PBB-P2.
Rendahnya penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan.
Tidak tercapainya target retribusi daerah, terutama retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Belum optimalnya pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, melakukan digitalisasi pembayaran retribusi, meningkatkan pengelolaan objek wisata Lembah Harau, hingga memberikan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
Golkar turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, fraksi tersebut mengingatkan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar penyegaran jabatan ASN dilakukan berdasarkan sistem merit, bukan karena kedekatan maupun praktik transaksional yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam rekomendasi berikutnya, Fraksi Golkar menilai struktur belanja daerah belum siap menghadapi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku penuh pada 2027.
Belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp795,87 miliar atau lebih dari 50 persen total APBD sebesar Rp1,29 triliun, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan.
Selain itu, Golkar juga mengkritisi rendahnya realisasi belanja modal tanah yang hanya mencapai 4,4 persen serta rendahnya penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT), padahal sepanjang 2025 daerah menghadapi sejumlah bencana alam.
Fraksi Golkar juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp50,44 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp21,68 miliar.
Menurut Golkar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kualitas perencanaan anggaran agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Rekomendasi ketujuh berkaitan dengan penataan administrasi keuangan daerah. Fraksi Golkar meminta pemerintah menertibkan rekening daerah yang belum tercantum dalam keputusan bupati namun memiliki saldo miliaran rupiah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mempercepat sertifikasi aset tanah milik daerah serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Pada rekomendasi terakhir, Fraksi Golkar meminta seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Fraksi Golkar, komitmen antara eksekutif dan legislatif perlu diperkuat agar hasil reses benar-benar menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah.
Mengakhiri pandangan fraksinya, Putra Satria Veri menegaskan bahwa penerimaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang telah memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Setelah melalui kajian yang panjang dan pertimbangan yang matang, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Putra.(ws)








